Rabu, 31 Oktober 2018

Bidang Pengelolaan Pasar

PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
Jalan Utama Praja Telepon (0528) 31876 – 31877  Faximile (0528) 31876 Puruk Cahu 73911




Assalamualaikum wr. wb. dan salam sejahtera bagi kita semua!

Bidang Pengelolaan Pasar

Kabid Pengelolaan Pasar mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

Tugas :



Membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dibidang pengelolaan, penataan, pengawasan dan pengendalian pasar dan pedagang lainnya dalam daerah Kabupaten.

Fungsi :

  1. Penyiapan rencana dan program bahan perumusan dan kebijaksanaan teknis serta pemberdayaan pengembangan pengelolaan pasar dan pedagagang lainnya;
  2. Pelaksanaan pelayanan penetapan perijinan serta penyusunan dan pembuatan Daftar Induk Wajib Retribusi Pasar;
  3. Pelaksanaan pemberdayaan, pengembangan, penataan, pengawasan dan pengendalian bidang pasar dan pedagang lainnya;
  4. Pelaksanaan pencacatan pembayaran dan pelapiran dari Wajib Retribusi Pasar;
  5. Penyiapan bahan perencanaan dan pelaporan pengembangan pasar;
  6. Pengadaan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar;
  7. Pelaksanaan penagihan retribusi pasar;
  8. Pelaksanaan hubungan kerjasama dalam pembinaan pengembangan pasar dan pedagang lainnya;
  9. Penyusunan rencana kegiatan pembinaan terhadap pemungutan, pemeliharaan ketertiban dan kebersihan pasar;
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Membawai 3 Seksi, meliputi :

Seksi Pendapatan mempunyai tugas sebagai berikut :

Tugas : 

  1. Penyiapan dan pengelolaan guna penyusunan rencana pengolahan pasar dan pedagang lainnya;
  2. Pelaksanaan pelayanan, penetapan perijinan serta penyusunan dan pembuatan daftar induk wajib retribusi pasar;
  3. Pelaksanaan pencatatan pembayaran dan pelaporan dari wajib retribusi pasar;
  4. Pelaksanaan penagihan retribusi pasar;
  5. Menghimpun, mencatat data obyek dan subyek retribusi pasar serta menerbitkan SPTRD;
  6. Memungut, menagih, menyetorkan, membukukan dan melaporkan administrasi pasar;
  7. Membina dan meningkatkan pendapatan pasar;
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan bidang tugasnya. 
Seksi Pengembangan Sarana Prasarana mempunyai tugas sebagai berikut :

Tugas :

  1. Menyiapkan bahan data guna penyusunan rencana peningkatan dan pembangunan pasar;
  2. Pelaksanaan rencana kegiatan pengadaan sarana, perbaikan, perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana pasar;
  3. Mengadakan inventarisasi data sarana prasarana pasar guna penyusunan kebutuhan sarana prasarana pasar;
  4. Melakukan pengembangan, peningkatan dan pembangunan pasar;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan bidang tugasnya. 
Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas sebagai berikut :

Tugas :

  1. Melaksanakan pembinaan manajemen pengelolaan pasar dan pedagang lainnya;
  2. Menyiapkan bahan guna penyusunan rencana pengolahan ketertiban dan kebersihan pasar Kabupaten;
  3. Melaksanakan pembinaan kebersihan, ketertiban dan pengamanan pasar dan pedagang jasa pasar lainnya;
  4. Pengaturan dan penertiban prasarana pasar antara lain kios, los dan fasilitas umum lainnya dilingkungan pasar dan pedagang jasa pasar lainnya;
  5. Pelaksanaan sosialisasi budaya tertib dan budaya bersih, kepada para pengguna jasa pasar;
  6. Pelaksanaan pemberdayaan, pengembangan, penataan, pengawasan dan pengendalian para pedagang jasa pasar;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan bidang tugasnya;
Struktur Bidang Pengelolaan Pasar :
P E N G U M U M A N

Mengingat akan berakhirnya tahun anggaran 2018, maka dihimbau bagi pedagang pada Alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu agar segera melunasi kewajibannya membayar pajak/retribusi yang tersisa.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Alun Alun Kota Puruk Cahu Untuk Kegiatan Perdagangan, Pasar Malam dan Pameran Lapiran II tentang Retribusi Harian Pemakaian Tenda 400/M²/Hari dan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Bagian Kesembilan Pasal 64 Ayat (1) Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Bagi yang ingin mengetahui update tanggal 01 November 2018 silahkan di klik di bawah ini :
Pedagang Tenda :
Pedagang Gedung :
Piutang Tenda Tahun 2017 :
Piutang Gedung Tahun 2017 :



Semoga bermanfaat, Assalamualaikum wr. wb. dan salam sejahtera. Terima kasih!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bidang Pengelolaan Pasar

PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM J a l a n Utama Praja Tel epon (0528) 31876 – 31...